PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN UMKM

Pendampingan Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak bagi UMKM

Pendampingan Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak bagi UMKM
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah salah satu sektor ekonomi yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM berkontribusi sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Namun, UMKM juga menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah masalah perpajakan.
Perpajakan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, termasuk UMKM, untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, banyak UMKM yang belum memahami cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar. Hal ini dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi atau bahkan pidana jika terjadi pelanggaran atau kesalahan dalam perpajakan.
Untuk membantu UMKM dalam mengurus perpajakan, ada beberapa layanan pendampingan yang dapat dimanfaatkan. Layanan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan, edukasi dan konsultasi mengenai perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak bagi UMKM. Layanan pendampingan ini dapat berupa:
– Pendampingan online melalui aplikasi atau website yang menyediakan fitur perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak secara otomatis dan mudah. Contoh aplikasi atau website yang menyediakan layanan ini adalah OnlinePajak, e-Faktur, e-SPT dan lain-lain.
– Pendampingan offline melalui kantor pajak, kantor pos, bank atau lembaga keuangan lainnya yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di sini, UMKM dapat mendapatkan bantuan dari petugas pajak atau petugas lainnya untuk mengurus perpajakan secara manual. Contoh layanan ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pos Pajak, Bank Persepsi dan lain-lain.
– Pendampingan langsung melalui konsultan pajak yang memiliki lisensi dari DJP. Di sini, UMKM dapat menyewa jasa konsultan pajak untuk mengurus perpajakan secara profesional dan akurat. Contoh layanan ini adalah Konsultan Pajak Praktis (KPP), Konsultan Pajak Madya (KPM) dan Konsultan Pajak Utama (KPU).
Dengan memanfaatkan layanan pendampingan ini, UMKM dapat memperoleh manfaat seperti:
– Memahami cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Menghindari risiko sanksi administrasi atau pidana akibat pelanggaran atau kesalahan dalam perpajakan.
– Menjaga reputasi dan kredibilitas usaha di mata pemerintah dan masyarakat.
– Memperluas jaringan dan akses pasar dengan menjadi mitra usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Oleh karena itu, sangat penting bagi UMKM untuk memanfaatkan layanan pendampingan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan demikian, UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lancar dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang taat pajak.
Dokumentasi kegiatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hello!

Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to [email protected]

× Informasi PMB INABA